Serikat Pekerja PLN Menolak Rencana IPO Dan Privatisasi Lewat Holding

By | July 27, 2021

iamgirl.rambat.id – Hallo shabat di manapun berada, bertemu lagi bersama admin yang akan memberikan informasi menarik untuk di bahas. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai Serikat Pekerja PLN Menolak Rencana IPO Dan Privatisasi Lewat Holding.

Untuk yang sedang mencari informasi tersebut Anda tidak perlu khawatir, karena di sini admin akan membahasnya untuk Anda semua. Ikuti terus dan jangan sampai terlewatkan informasi penting ini.

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak rencana Initial Public Offer (IPO) atau pencatatan saham perdana melalui Holding dan rencana Privatisasi oleh kementerian BUMN.

Penolakan tersebut di lakukan terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih di miliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Berdasarkan berita yang beredar Kementerian BUMN akan melakukan IPO terhadap 14 BUMN dan anak usaha, dua di antaranya yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pertamina Geothermal Energy.

Serikat Pekerja PLN Menolak Rencana IPO Dan Privatisasi Lewat Holding

Pemerintah juga berencana membentuk holding pembangkit listrik tenaga panas bumi (PTLP) di bawah pertamina Geothermal Energy atau di bawah pertamina.

Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengatakan bahwa serikat PLN menolak rencana holdingisasi PLTU dan juga PLTP, bila bukan PT PLN (Persero) yang menjadi holding company-nya. Ia menyebutkan jika hal tersebut di nilai bertentangan, karena sapat menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara dalam konstitusi.

Meski pemerintah beralasan jika rencana tersebut sebagai bagian dari transformasi BUMN untuk melakukan unlock value BUMN / anak perusahaan, namun pihaknya tetap menolak atas rencana tersebut.

Berdasarkan pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003 BUMN Persero yang di berikan tugas khusus melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bergerak di bidang usaha sumber daya alam di larang untuk di privatisasi.

“Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi,” ujar Andy.

Di sisi lain, serikat pekerja mendukung sepenuhnya program transformasi organisasi kementerian BUMN, khususnya untuk mempercepat terbentuknya holdingisasi ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN lain menjadi Holding Company di bawah naungan PLN.

Akhir Kata

Sekian informasi tersebut semoga dapat bermanfaat dan nantikan terus informasi-informasi menarik lainnya yang akan admin bahas. Terima kasih telah berkunjung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *