Iamgirl.rambat.id– Hallo teman-teman iamgirl.rambat.id, informasi yang akan Kami sampaikan pada kesempatan kali ini ada beberapa hal yang harus Anda ketahui.
Dilansir dari laman Kontan.co.id, penyaluran dana BSU ditransfer dengan rekening penerima bantuan melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima, dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana tersebut sudah disalurkan.
Untuk para pekerja atau buruh yang kini terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. Saat ini pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta.
Agar mengetahui informasinya lebih lanjut, yuk simak baik-baik dengan seksama selengkapnya mengenai Cek Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Cek BSU Bantuan BPJS
Beberapa cara mengecek penerima bantuan ini dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya pun terbilang cukup mudah. Apa Anda termasuk penerima bantuan tersebut? Cek segera dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
- Buka website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu.
- Scroll atau geser ke bagian bawah.
- Lalu, di bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi semua kolom tersebut sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik “Lanjutkan“
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
- Selesai.
Syarat Atau Kriteria Penerima BSU
Dibawah ini merupakan syarat bagi penerima Subsidi Upah. Apakah Anda termasuk penerimanya? segera cek melalui link yang telah tercantum dalam langkah diatas.Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
2. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6.Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran dalam pencairan subsidi gaji di tahun 2021 tersebut mulai per bulan selama dua bulan kemudian akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
Akhir Kata
Nah, demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga dapat membantu dan bermanfaat ya.
Sumber : Berbagai Sumber